Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Tunda Pilkada 2020
Selasa, 15 September 2020 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada ).
Sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) disebutkan bahwa: Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Wahyu menyatakan, penyelenggaraan pilkada di tengah-tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum maksimal diperkirakan akan menyebabkan angka penambahan kasus-kasus baru di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut jelas semakin mengancam kesehatan dan keselamatan publik.
"Tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 berpotensi besar mengabaikan dan melanggar hak-hak masyarakat atas kesehatan, hak atas rasa aman dan hak atas hidup yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh pemerintah," katanya.
Dalam situasi pandemi ini, lanjut Wahyu, akan lebih bermanfaat dan berguna bagi kepentingan bersama apabila penyelenggara negara yaitu presiden, DPR, KPU dan lembaga terkait lainnya fokus pada koordinasi dan penanganan Covid-19. Dengan begitu, ia berharap Indonesia dapat segera mengakhiri bencana tersebut pada akhir 2020 sehingga kemudian membahas dan merancang kembali tahapan pilkada yang ditunda.
Sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) disebutkan bahwa: Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Wahyu menyatakan, penyelenggaraan pilkada di tengah-tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum maksimal diperkirakan akan menyebabkan angka penambahan kasus-kasus baru di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut jelas semakin mengancam kesehatan dan keselamatan publik.
"Tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 berpotensi besar mengabaikan dan melanggar hak-hak masyarakat atas kesehatan, hak atas rasa aman dan hak atas hidup yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh pemerintah," katanya.
Dalam situasi pandemi ini, lanjut Wahyu, akan lebih bermanfaat dan berguna bagi kepentingan bersama apabila penyelenggara negara yaitu presiden, DPR, KPU dan lembaga terkait lainnya fokus pada koordinasi dan penanganan Covid-19. Dengan begitu, ia berharap Indonesia dapat segera mengakhiri bencana tersebut pada akhir 2020 sehingga kemudian membahas dan merancang kembali tahapan pilkada yang ditunda.
(zik)
Lihat Juga :