Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Tunda Pilkada 2020
Selasa, 15 September 2020 - 11:18 WIB
loading...
Simulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang tetap ngotot menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memantik kritikan dari kalangan publik. Apalagi, pesta demokrasi tersebut digelar saat kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya meningkat.
Hingga kemarin, data pemerintah yang dirilis menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Indonesia mencapai 3.141 kasus sehingga total keseluruhan mencapai 221.523 kasus. Kasus tersebut tersebar di 34 provinsi dan 491 kabupaten/kota.
(Baca juga: Bertambah 3.141 Kasus Baru, Total 221.523 Orang Positif Covid-19 ).
Menyikapi situasi situasi yang memprihatinkan tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah agar untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut. Penundaan itu demi kepentingan kesehatan dan keselamatan bangsa dari potensi paparan Covid-19 yang terus meningkat.
(Baca juga: Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020 ).
"Presiden bersama-sama dengan DPR dan Komisi Pemilu Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga situasi penyebaran covid-19 ini berakhir atau dapat dikendalikan secara signifikan," tegas Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/9/2020).
Wahyu menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bukanlah sesuatu yang tidak mungkin dan dilarang. Jaminan atas kemungkinan penundaan itu telah diberikan dengan merujuk pada UU No. 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Hingga kemarin, data pemerintah yang dirilis menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Indonesia mencapai 3.141 kasus sehingga total keseluruhan mencapai 221.523 kasus. Kasus tersebut tersebar di 34 provinsi dan 491 kabupaten/kota.
(Baca juga: Bertambah 3.141 Kasus Baru, Total 221.523 Orang Positif Covid-19 ).
Menyikapi situasi situasi yang memprihatinkan tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah agar untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut. Penundaan itu demi kepentingan kesehatan dan keselamatan bangsa dari potensi paparan Covid-19 yang terus meningkat.
(Baca juga: Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020 ).
"Presiden bersama-sama dengan DPR dan Komisi Pemilu Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga situasi penyebaran covid-19 ini berakhir atau dapat dikendalikan secara signifikan," tegas Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/9/2020).
Wahyu menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bukanlah sesuatu yang tidak mungkin dan dilarang. Jaminan atas kemungkinan penundaan itu telah diberikan dengan merujuk pada UU No. 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Lihat Juga :