Polemik Jasa Nikah Siri di TikTok, Selly Gantina DPR: Merendahkan Agama
Minggu, 23 November 2025 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” ungkapnya.
Karena itu, legislator Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
“Bila ditemukan keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ujar Selly.
Selain menjadi alarm penting, dia mendesak penguatan edukasi tentang perkawinan. Selain itu, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” katanya.
Karena itu, legislator Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
“Bila ditemukan keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ujar Selly.
Selain menjadi alarm penting, dia mendesak penguatan edukasi tentang perkawinan. Selain itu, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :