Politik Nasional Pekan Ini: 5 Isu Paling Panas Wajib Anda Tahu, Nomor 4 Mengagetkan
Sabtu, 22 November 2025 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu diperlihatkan Arsul Sani saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025). Arsul menyebut dirinya resmi diwisuda dari Collegium Humanum/Warsaw Management University dan mendapatkan ijazah doktoral asli itu pada 2022.
"Di sanalah diberikan ijazah asli itu, kemudian ini juga ada foto (wisuda) dengan ibu Anita Lydia Luhulima, Dubes RI untuk Polandia," ujar Arsul Sani, Senin (17/11/2025).
Isu hangat ketiga yakni Partai Demokrat berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Harapan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny dalam keterangannya dikutip Minggu (16/11/2025).
Selanjutnya isu hangat keempat tentang sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, dan DPRD ( UU MD3 ). Dalam petitumnya, mereka meminta agar konstituen bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR .
"Di sanalah diberikan ijazah asli itu, kemudian ini juga ada foto (wisuda) dengan ibu Anita Lydia Luhulima, Dubes RI untuk Polandia," ujar Arsul Sani, Senin (17/11/2025).
3. Demokrat Minta Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Ditarik
Isu hangat ketiga yakni Partai Demokrat berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Harapan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny dalam keterangannya dikutip Minggu (16/11/2025).
4. Uji Materi Anggota Dewan Bisa Diberhentikan
Selanjutnya isu hangat keempat tentang sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, dan DPRD ( UU MD3 ). Dalam petitumnya, mereka meminta agar konstituen bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR .
Lihat Juga :