Sistem Rujukan Bakal Diubah, Pasien Kondisi Gawat Darurat Tetap Bisa Akses Faskes Terdekat

Jum'at, 21 November 2025 - 17:54 WIB
loading...
Sistem Rujukan Bakal...
Kemenkes memastikan perubahan sistem rujukan dari berjenjang ke kompetensi tidak membatasi akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan terdekat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan perubahan sistem rujukan dari berjenjang ke kompetensi tidak membatasi akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian menjelaskan perubahan sistem rujukan bertujuan untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, perubahan ini hanya mengikat apabila situasi non-darurat.

“Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” kata Obrin, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Kemenkes: Masih Ada Puskesmas yang Jarak Tempuhnya di Atas 2 Jam dari Desa

Obrin menyebut sistem ini dirancang untuk mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berpindah-pindah rumah sakit. Menurut Obrin, pelayanan gawat darurat tetap akan mengikuti prosedur triase standar. Pasien akan distabilkan terlebih dahulu di fasilitas terdekat lalu dilakukan rujukan setelah kondisi stabil.

“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian diassessment 'Oh ini kompetensinya sesuai dengan rumah sakit yang bersangkutan'. Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Syarat Pasien Omicron...
Syarat Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved