Sistem Rujukan Bakal Diubah, Pasien Kondisi Gawat Darurat Tetap Bisa Akses Faskes Terdekat

Jum'at, 21 November 2025 - 17:54 WIB
loading...
Sistem Rujukan Bakal...
Kemenkes memastikan perubahan sistem rujukan dari berjenjang ke kompetensi tidak membatasi akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan terdekat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan perubahan sistem rujukan dari berjenjang ke kompetensi tidak membatasi akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes Obrin Parulian menjelaskan perubahan sistem rujukan bertujuan untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, perubahan ini hanya mengikat apabila situasi non-darurat.

“Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” kata Obrin, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Kemenkes: Masih Ada Puskesmas yang Jarak Tempuhnya di Atas 2 Jam dari Desa

Obrin menyebut sistem ini dirancang untuk mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berpindah-pindah rumah sakit. Menurut Obrin, pelayanan gawat darurat tetap akan mengikuti prosedur triase standar. Pasien akan distabilkan terlebih dahulu di fasilitas terdekat lalu dilakukan rujukan setelah kondisi stabil.

“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian diassessment 'Oh ini kompetensinya sesuai dengan rumah sakit yang bersangkutan'. Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Jus yang Bisa Buat...
5 Jus yang Bisa Buat Kulit Tetap Glowing Walau di Musim Kemarau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved