Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, BNN Perkuat Intelijen P4GN
Jum'at, 21 November 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Selama satu tahun terakhir, BNN mencatat peningkatan signifikan dalam capaian P4GN. Terutama dalam melakukan upaya pencegahan terhadap narkoba di masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika telah menjangkau lebih dari 9,9 juta masyarakat di seluruh Indonesia, sementara program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) kini terbentuk di 173 kabupaten dan kota di 34 provinsi.
Pada sisi penegakan hukum, sinergi BNN dengan Polri, Bea Cukai, dan lembaga terkait berhasil mengungkap 27 jaringan sindikat narkotika nasional dan internasional sepanjang 2024.
“Pemerintah melalui program Asta Cita menempatkan isu narkotika sebagai prioritas nasional, terutama untuk melindungi bonus demografi yang mencapai 70% usia produktif, karena tidak mungkin kita bicara kualitas jika mereka terjerat narkoba,” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dalam bidang perencanaan strategis, BNN telah mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) BNN 2025–2029 melalui Peraturan BNN No. 2 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan P4GN ke depan.
Renstra ini menargetkan penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional dan mengintegrasikan arah kebijakan dengan program pembangunan manusia yang dikoordinasikan oleh Bappenas.
Sebagai upaya menghadirkan kebijakan berbasis data, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Riset Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025.
Sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika telah menjangkau lebih dari 9,9 juta masyarakat di seluruh Indonesia, sementara program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) kini terbentuk di 173 kabupaten dan kota di 34 provinsi.
Pada sisi penegakan hukum, sinergi BNN dengan Polri, Bea Cukai, dan lembaga terkait berhasil mengungkap 27 jaringan sindikat narkotika nasional dan internasional sepanjang 2024.
“Pemerintah melalui program Asta Cita menempatkan isu narkotika sebagai prioritas nasional, terutama untuk melindungi bonus demografi yang mencapai 70% usia produktif, karena tidak mungkin kita bicara kualitas jika mereka terjerat narkoba,” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dalam bidang perencanaan strategis, BNN telah mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) BNN 2025–2029 melalui Peraturan BNN No. 2 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan P4GN ke depan.
Renstra ini menargetkan penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional dan mengintegrasikan arah kebijakan dengan program pembangunan manusia yang dikoordinasikan oleh Bappenas.
Sebagai upaya menghadirkan kebijakan berbasis data, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Riset Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025.
Lihat Juga :