KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Jum'at, 21 November 2025 - 13:44 WIB
loading...
KPK menjelaskan uang Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025) bagian dari Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen. Foto/Mei Sada Sirait
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal usul uang Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen.
Penyerahan tersebut merupakan hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: KPK Kembalikan Rp883 Miliar Aset Taspen yang Dikorupsi dalam Kasus Investasi Fiktif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak menyimpan uang di Gedung Merah Putih KPK maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menilai, metode penyimpanan tersebut menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Lembaga Antirsuah.
Baca juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menyatakan, uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan itu merupakan hasil pinjaman dari salah satu bank pelat merah. Uang tersebut dipinjam pada pagi hari dan dikembalikan pada sore hari.
"Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini kita minjam, tadi pagi jam 10 KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini, sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini," sambungnya.
Penyerahan tersebut merupakan hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: KPK Kembalikan Rp883 Miliar Aset Taspen yang Dikorupsi dalam Kasus Investasi Fiktif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak menyimpan uang di Gedung Merah Putih KPK maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menilai, metode penyimpanan tersebut menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Lembaga Antirsuah.
Baca juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menyatakan, uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan itu merupakan hasil pinjaman dari salah satu bank pelat merah. Uang tersebut dipinjam pada pagi hari dan dikembalikan pada sore hari.
"Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini kita minjam, tadi pagi jam 10 KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini, sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini," sambungnya.
(shf)
Lihat Juga :