Nanik Deyang Sebut Tak Ada Anggota Polri Aktif di BGN setelah Putusan MK, Sony Sanjaya Sudah Pensiun
Jum'at, 21 November 2025 - 07:06 WIB
loading...
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan tidak ada polisi aktif di lembaganya. Sebelumnya, ada anggota polisi aktif yakni Brigadir Jenderal Sony Sanjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan tidak ada polisi aktif di lembaganya. Sebelumnya, ada anggota polisi aktif yakni Brigadir Jenderal Sony Sanjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN.
Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025. Nanik mengatakan, Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri.
"Pak Sony, tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun," kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Respons Putusan MK Soal Anggota Polri di Kementerian, Bahlil Tunggu Kajian
Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Pengusulan Revitalisasi Sekolah
Putusan MK ini merupakan uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025. Nanik mengatakan, Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri.
"Pak Sony, tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun," kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Respons Putusan MK Soal Anggota Polri di Kementerian, Bahlil Tunggu Kajian
Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Pengusulan Revitalisasi Sekolah
Putusan MK ini merupakan uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
(zik)
Lihat Juga :