Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Kamis, 20 November 2025 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman , dikutip Kamis (20/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman , dikutip Kamis (20/11/2025).
(zik)
Lihat Juga :