Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Kamis, 20 November 2025 - 16:29 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tahun 2025 berakhir. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej .
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya dibahas pada pekan depan.
"RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman , dikutip Kamis (20/11/2025).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya dibahas pada pekan depan.
"RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman , dikutip Kamis (20/11/2025).
(zik)
Lihat Juga :