Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 20 November 2025 - 14:08 WIB
loading...
Mantan Dirut ASDP Ira...
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Pembacaaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tiga mantan Direksi ASDP yang didakwa yakni Ira Puspadewi (mantan direktur utama); Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan).

"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

Jaksa juga menilai para terdakwa secara bersama-wama mengubah keputusan yang tertuang pada Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018 menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Jaksa menilai diubahnya keputusan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved