Kemendagri Instruksikan Pemda Rakor Penegakan Sanksi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan penegakan sanksi protokol kesehatan . Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengungkapkan, instruksi ini tercantum di dalam surat bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020.
"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)
Benni mengatakan, diharapkan penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. ( )
“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan rapat koordinasi,” tuturnya.
Menurutnya di dalam rakor ini akan membahas beberapa poin krusial. Diantaranya sosialisasi PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020. ( )
Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Dimana nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu”, pungkasnya.
"Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020)
Benni mengatakan, diharapkan penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. ( )
“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan rapat koordinasi,” tuturnya.
Menurutnya di dalam rakor ini akan membahas beberapa poin krusial. Diantaranya sosialisasi PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020. ( )
Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Dimana nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu”, pungkasnya.
(mhd)