Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Rabu, 19 November 2025 - 20:17 WIB
loading...
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO) setelah mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP --yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu-- Basuki Rekso Wijoyo.
Baca juga: Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli.
Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
"Gugatan mereka TKO istilahnya itu. Tau nggak TKO? Ya udah, TKO," ucap Hotman.
"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.
Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya sudah, makanya saya bilang tadi... Aduh, ini, aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.
"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.
Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP --yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu-- Basuki Rekso Wijoyo.
Baca juga: Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli.
Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
"Gugatan mereka TKO istilahnya itu. Tau nggak TKO? Ya udah, TKO," ucap Hotman.
"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.
Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya sudah, makanya saya bilang tadi... Aduh, ini, aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.
"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :