KPK Sita Rumah hingga Mobil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rabu, 19 November 2025 - 19:08 WIB
loading...
KPK menyita rumah dan kendaraan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (19/11/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kendaraan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (19/11/2025).
Satu bidang rumah itu berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersamaan dengan surat bukti kepemilikan.
Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Jemaah Haji Reguler 2026 Paling Sedikit, 4 di Antaranya Tak Sampai 500 Kuota
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, kendaraan juga disita. Kendaraan yang disita di antaranya mobil jenis Mazda CX-3 dan 3 unit motor.
"1 unit mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ungkap Budi.
Budi menjelaskan barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh darinaliran uang tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Baca juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Mantan Penyidik Heran
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Satu bidang rumah itu berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersamaan dengan surat bukti kepemilikan.
Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Jemaah Haji Reguler 2026 Paling Sedikit, 4 di Antaranya Tak Sampai 500 Kuota
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, kendaraan juga disita. Kendaraan yang disita di antaranya mobil jenis Mazda CX-3 dan 3 unit motor.
"1 unit mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ungkap Budi.
Budi menjelaskan barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh darinaliran uang tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Baca juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Mantan Penyidik Heran
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(shf)
Lihat Juga :