5 Provinsi Jumlah Jemaah Haji Reguler 2026 Paling Sedikit, 4 di Antaranya Tak Sampai 500 Kuota

Senin, 17 November 2025 - 06:03 WIB
loading...
5 Provinsi Jumlah Jemaah...
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan dari total kuota 221.000 jemaah haji, maka kuota haji reguler 203.320 jemaah, dan sisanya 17.680 untuk haji khusus. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan porsi kuota haji reguler untuk seluruh provinsi di Indonesia pada musim haji 2026. Dari total kuota sebanyak 221.000 jemaah, maka kuota untuk skema haji reguler ditetapkan sebesar 203.320 jemaah. Sedangkan sisanya, 17.680 dialokasikan untuk haji khusus.

Provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menempati posisi teratas dalam jumlah kuota. Sedangkan sejumlah daerah lain mendapatkan porsi yang lebih kecil.

Baca juga: Muncul Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Gus Irfan: Keputusan Ada di DPR

Berdasarkan data resmi, terdapat lima provinsi dengan kuota haji reguler 2026 paling sedikit, bahkan empat di antaranya memperoleh jatah tidak sampai 500 orang.


5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Paling Kecil

1. Sulawesi Utara: 402 jemaah


Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota haji reguler paling sedikit di Indonesia. Jumlah pendaftar yang relatif kecil berbanding lurus dengan masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan provinsi padat penduduk.

2. Papua Barat: 447 jemaah


Provinsi ini berada di urutan kedua terendah. Pemerataan akses layanan dan sebaran penduduk menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besaran kuota.

Baca juga: Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Bulan Ini, Bimtek Januari-Februari 2026

3. Kalimantan Utara: 489 jemaah


Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara masih memiliki jumlah pendaftar haji yang tidak sebesar provinsi-provinsi lain.

4. Nusa Tenggara Timur (NTT): 516 jemaah


NTT menjadi salah satu provinsi dengan kuota rendah, mencerminkan jumlah pendaftar haji yang tetap kecil dari tahun ke tahun.

5. Maluku: 587 jemaah


Meski masuk kategori provinsi dengan kuota kecil, Maluku memiliki jumlah pendaftar yang konsisten, sehingga tetap mendapat alokasi lebih besar dibanding empat provinsi sebelumnya.

Kenapa Kuota Berbeda? Ini Penjelasan Kemenhaj


Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema distribusi kuota mengikuti ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di tiap provinsi. Sehingga semakin banyak pendaftar, semakin besar pula kuota yang diberikan.

Dahnil juga menegaskan bahwa masa tunggu haji reguler kini telah disamaratakan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi, menggantikan masa tunggu sebelumnya yang sangat bervariasi hingga puluhan tahun. Penyamarataan ini, menurutnya, diperlukan agar setiap jemaah mendapatkan nilai manfaat yang setara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved