Jimly Ungkap Kronologi Roy Suryo Hadir lalu Dilarang Ikut Audiensi Komisi Reformasi Polri
Rabu, 19 November 2025 - 15:53 WIB
loading...
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengungkap Roy Suryo Cs bisa hadir lalu dilarang ikut audiensi Komisi Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengungkap Roy Suryo Cs bisa hadir lalu dilarang ikut audiensi Komisi Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Awalnya Roy Suryo Cs tetap dibolehkan hadir, tapi tak boleh berbicara. Namun, mereka memilih walk out.
"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun. Khusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat, rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka," ungkap Jimly, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Walk Out saat Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Roy Suryo Ngaku Tak Nyaman
Menanggapi ada nama Roy Suryo Cs yang diajukan Refly Harun, pihaknya menggelar rapat kilat yang hasilnya tidak menerima nama penyandang status tersangka. Hal itu dilakukan agar kegiatan berjalan fair mengingat Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah lembaga resmi yang bertemunya di PTIK dan terdapat kepolisian di dalamnya.
"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etika. Kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan nama yang ada di surat. Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," ujar Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kepolisian masa depan, tapi tidak terpaku pada kasus-kasus. Kasus boleh disampaikan guna perbaikan ke depannya, tapi pihaknya tak menangani kasus itu sendiri.
"Kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus. Tadi malam saya sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan, ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu Roy Suryo Cs tidak usah datang," katanya.
"You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Nggak usah ragu-ragu, nggak usah takut-takut, ngomong saja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silakan, cuma orangnya (Roy Suryo Cs) nggak usah hadir. Nah, ternyata dia tidak beri tahu pada tiga orangnya, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon," ungkap Jimly.
Saat mengetahui Roy Suryo Cs mendatangi tempat audiensi, dia kaget sehingga diputuskan kembali Roy Suryo Cs boleh duduk di bagian belakang, tapi tidak diperkenankan bicara. Pihaknya menghormati sikap walk out yang dilakukan Roy Suryo Cs.
"Saya kasih kesimpulan, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang, tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (Walk Out). Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas, tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," ujar Jimly.
"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun. Khusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat, rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka," ungkap Jimly, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Walk Out saat Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Roy Suryo Ngaku Tak Nyaman
Menanggapi ada nama Roy Suryo Cs yang diajukan Refly Harun, pihaknya menggelar rapat kilat yang hasilnya tidak menerima nama penyandang status tersangka. Hal itu dilakukan agar kegiatan berjalan fair mengingat Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah lembaga resmi yang bertemunya di PTIK dan terdapat kepolisian di dalamnya.
"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita harus memegang etika. Kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan nama yang ada di surat. Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kita putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," ujar Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk memperbaiki kepolisian masa depan, tapi tidak terpaku pada kasus-kasus. Kasus boleh disampaikan guna perbaikan ke depannya, tapi pihaknya tak menangani kasus itu sendiri.
"Kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus. Tadi malam saya sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan, ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu Roy Suryo Cs tidak usah datang," katanya.
"You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Nggak usah ragu-ragu, nggak usah takut-takut, ngomong saja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silakan, cuma orangnya (Roy Suryo Cs) nggak usah hadir. Nah, ternyata dia tidak beri tahu pada tiga orangnya, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon," ungkap Jimly.
Saat mengetahui Roy Suryo Cs mendatangi tempat audiensi, dia kaget sehingga diputuskan kembali Roy Suryo Cs boleh duduk di bagian belakang, tapi tidak diperkenankan bicara. Pihaknya menghormati sikap walk out yang dilakukan Roy Suryo Cs.
"Saya kasih kesimpulan, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang, tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (Walk Out). Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas, tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," ujar Jimly.
(jon)
Lihat Juga :