AMMDI Berniat Judicial Review UU TNI dan KUHAP Baru ke MK

Rabu, 19 November 2025 - 14:40 WIB
loading...
AMMDI Berniat Judicial...
Sejumlah narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) berniat mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PP AMMDI di Hotel Alia Cikini, Jakarta.

Diskusi yang mengundang berbagai pakar, akademisi, dan pengamat ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. AMMDI mengumpulkan masukan dari berbagai sudut pandang.

Ketua Umum AMMDI Safrin Yusuf mengatakan bahwa penempatan militer aktif masuk ke pemerintahan umum, baik polisi maupun TNI dampaknya sangat merisaukan. “Semangat kami anak muda menjaga ranah sipil dan militer kita ke depan agar jelas porsinya. Profesionalisme militer di mana, bidang sipil di mana. Jangan dicampur, diborong semua, apalagi diaduk-aduk, kan bahaya buat pertumbuhan demokrasi,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya



“Rencananya kami UU TNI dan KUHAP baru kami mau bawa ke MK saja. Sebab, mestinya di perubahannya itu dihilangkan fungsi-fungsi di luar instansinya yang ingin masuk di ranah sipil,” sambungnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sidratahta Mukhtar menyampaikan kini telah terjadi diferensiasi yang luar biasa antara fungsi-fungsi professionalisme militer dengan fungsi-fungsi otoritas sipil. Sebagai pengajar program doktor ilmu kepolisian STIK-PTIK, dia mengkritisi banyak hal yang berkaitan dengan supremasi sipil di Indonesia susah dihadirkan sebagaimana semestinya.

“Terjadi diferensiasi yang luar biasa, baik militer dalam pengertian tentara atau militerisme dalam konteks Polisi dua duanya menganut Militerisme meskipun berbeda,” ujarnya.

Dia mengapresiasi diselenggarakan diskusi yang membahas isu tentang militer. “Saya mengapresiasi sekali FGD ini diselenggarakan yang membahas isu tentang militer ini. Karena persoalan ini jarang terjamah oleh organisasi-organisasi pemuda Islam secara umum ya,” imbuhnya.

FGD yang dihadiri sejumlah pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus. Di antaranya Unas, UIJ, UBK, Unindra, UIC, ASAFIA, Universitas Bhayangkara Jakarta, STIE Bhakti, UNJ, UMJ, dan UIN.

Dua narasumber penanggap dalam FGD itu Ray Rangkuti dan Edwin Partogi pada prinsipnya setuju dengan profesionalisme. Sebab, menurut mereka pengejawantahan adil dalam demokrasi adalah tuntutan peradaban harus ada spesialisasi.

“Kalau saya di pertahanan aja, ya sudah jadi tentara. Jadi jangan nyebrang gitu, sudah masuk tentara malah ngurusin MBG, kan aneh. Spesialisasinya ilmu itu soal tembak-menembaklah tiba-tiba menjadi mengurusi makanan orang, kan repot,” kata Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) ini.

Mantan Komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mindset yang terlanjur membesar-besaran militer seperti hero yang super hebat membuat perluasan tugas pada ramah sipil. “Jadi saya melihatnya begini, negara ini bahwa pemimpin yang dihasilkan demokrasi bisa membawa negara yang lebih baik atau tidak. Bukan berarti sipil atau militer sehingga terkesan keduanya mengalami ketegangan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua AMMDI Dian Asafri dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD sengaja dengan topik yang spesifik ini demi menjaga negara pasca putusan MK. “Inilah cara kita untuk menjaga negara, Polisi dan TNI kita, kalau tidak ingin negara rusak maka hari ini kita diskusikan bersama,” ucapnya.

Langkah AMMDI ini dianggap penting menegaskan prinsip netralitas dan profesionalisme, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved