Soal UU KUHAP, Ketua Umum HAPSI Tekankan Transparansi Penegakan Hukum
Rabu, 19 November 2025 - 12:48 WIB
loading...
Ketua Umum Himpunan Advokat Penegak Hukum Indonesia (HAPSI) M Arif Sulaiman. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan formil dalam hukum acara pidana di Indonesia disambut baik sejumlah kalangan. Sebab peraturan hukum warisan Belanda tersebut sudah tidak lagi relevan.
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman mengatakan, KUHAP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan praktik hukum modern.
“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Percepatan pengesahan KUHAP tidak terlepas dari rencana diberlakukannya KUHP Nasional yang dipastikan bersinggungan dengan praktik hukum acara pidana dan ketentuan pemidanaan, termasuk hak saksi serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman mengatakan, KUHAP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan praktik hukum modern.
“Selamat, warisan jajahan Belanda telah ditinggalkan sejak disahkannya UU KUHAP. Kita patut bersyukur DPR dan Pemerintah telah menetapkan KUHAP sebagai aturan formil hukum acara pidana. KUHAP lama adalah warisan kolonial yang tidak lagi relevan dengan praktik hukum modern,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Percepatan pengesahan KUHAP tidak terlepas dari rencana diberlakukannya KUHP Nasional yang dipastikan bersinggungan dengan praktik hukum acara pidana dan ketentuan pemidanaan, termasuk hak saksi serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Lihat Juga :