Feri Amsari Sarankan Jokowi Tiru Arsul Sani, Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
Rabu, 19 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Feri menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan ada dokumen yang harus dipermanenkan.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Lihat Juga :