DPR Sepakat Bentuk Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Selasa, 18 November 2025 - 22:15 WIB
loading...
Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam rapat kerja pada Selasa (18/11/2025). Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyampaikan bahwa Panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
Baca juga: DPR Tegaskan Reformasi Polri Tak Ubah Polisi di Bawah Kementerian
“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan,” kata Rano.
Dia menyampaikan bahwa Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
“Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” ujarnya.
“Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” tuturnya melanjutkan.
Baca juga: Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru
Dalam kesimpulannya, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta. “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab 'setuju' oleh peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyampaikan bahwa Panja ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
Baca juga: DPR Tegaskan Reformasi Polri Tak Ubah Polisi di Bawah Kementerian
“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan,” kata Rano.
Dia menyampaikan bahwa Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
“Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” ujarnya.
“Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” tuturnya melanjutkan.
Baca juga: Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru
Dalam kesimpulannya, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta. “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab 'setuju' oleh peserta rapat.
(shf)
Lihat Juga :