JT Masih Kabur, Pakar Hukum: Tak Halangi Kejagung Buktikan Dugaan Korupsi Nadiem
Selasa, 18 November 2025 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Jika dalam kasus ini tidak ada barang bukti maupun saksi yang mencukupi untuk membuktikannya di pengadilan, menurut Abdul Fickar, kejaksaan juga tidak akan berani untuk membawanya ke persidangan.
“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan, JT harus terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” imbuhnya.
Terkait dengan berbagai pembelaan diri Nadiem Makarim bahwa dia tidak bersalah di kasus ini, menurut Fickar, pengadilan bisa menjadi ajang pembuktiannya. “Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” kata Fickar.
Meski sistem peradilan di Indonesia tidak seperti di Amerika, yang seperti menempatkan negara melawan warga negara, menurut Fickar, tapi tersangka punya kesempatan membuktikan kalau tidak bersalah. “Di sinilah pak Nadiem punya kesempatan,” pungkasnya.
“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan, JT harus terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” imbuhnya.
Terkait dengan berbagai pembelaan diri Nadiem Makarim bahwa dia tidak bersalah di kasus ini, menurut Fickar, pengadilan bisa menjadi ajang pembuktiannya. “Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” kata Fickar.
Meski sistem peradilan di Indonesia tidak seperti di Amerika, yang seperti menempatkan negara melawan warga negara, menurut Fickar, tapi tersangka punya kesempatan membuktikan kalau tidak bersalah. “Di sinilah pak Nadiem punya kesempatan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :