JT Masih Kabur, Pakar Hukum: Tak Halangi Kejagung Buktikan Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 18 November 2025 - 22:04 WIB
loading...
JT Masih Kabur, Pakar...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Belum ditangkapnya tersangka Jurist Tan (JT) diyakini tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sekalipun JT hingga kini belum tertangkap, tidak berarti tindak pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibuktikan. “Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” ujar Abdul Fickar, Selasa (18/11/2025).

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi



Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Jika dalam kasus ini tidak ada barang bukti maupun saksi yang mencukupi untuk membuktikannya di pengadilan, menurut Abdul Fickar, kejaksaan juga tidak akan berani untuk membawanya ke persidangan.

“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” tuturnya.

Kendati demikian, Fickar menuturkan, JT harus terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” imbuhnya.

Terkait dengan berbagai pembelaan diri Nadiem Makarim bahwa dia tidak bersalah di kasus ini, menurut Fickar, pengadilan bisa menjadi ajang pembuktiannya. “Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” kata Fickar.

Meski sistem peradilan di Indonesia tidak seperti di Amerika, yang seperti menempatkan negara melawan warga negara, menurut Fickar, tapi tersangka punya kesempatan membuktikan kalau tidak bersalah. “Di sinilah pak Nadiem punya kesempatan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved