JT Masih Kabur, Pakar Hukum: Tak Halangi Kejagung Buktikan Dugaan Korupsi Nadiem
Selasa, 18 November 2025 - 22:04 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Belum ditangkapnya tersangka Jurist Tan (JT) diyakini tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sekalipun JT hingga kini belum tertangkap, tidak berarti tindak pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibuktikan. “Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” ujar Abdul Fickar, Selasa (18/11/2025).
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Jika dalam kasus ini tidak ada barang bukti maupun saksi yang mencukupi untuk membuktikannya di pengadilan, menurut Abdul Fickar, kejaksaan juga tidak akan berani untuk membawanya ke persidangan.
“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan, JT harus terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” imbuhnya.
Terkait dengan berbagai pembelaan diri Nadiem Makarim bahwa dia tidak bersalah di kasus ini, menurut Fickar, pengadilan bisa menjadi ajang pembuktiannya. “Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” kata Fickar.
Meski sistem peradilan di Indonesia tidak seperti di Amerika, yang seperti menempatkan negara melawan warga negara, menurut Fickar, tapi tersangka punya kesempatan membuktikan kalau tidak bersalah. “Di sinilah pak Nadiem punya kesempatan,” pungkasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sekalipun JT hingga kini belum tertangkap, tidak berarti tindak pidana dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibuktikan. “Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” ujar Abdul Fickar, Selasa (18/11/2025).
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap. Jika dalam kasus ini tidak ada barang bukti maupun saksi yang mencukupi untuk membuktikannya di pengadilan, menurut Abdul Fickar, kejaksaan juga tidak akan berani untuk membawanya ke persidangan.
“Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat, yang men jelaskan keterlibatannya,” tuturnya.
Kendati demikian, Fickar menuturkan, JT harus terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” imbuhnya.
Terkait dengan berbagai pembelaan diri Nadiem Makarim bahwa dia tidak bersalah di kasus ini, menurut Fickar, pengadilan bisa menjadi ajang pembuktiannya. “Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” kata Fickar.
Meski sistem peradilan di Indonesia tidak seperti di Amerika, yang seperti menempatkan negara melawan warga negara, menurut Fickar, tapi tersangka punya kesempatan membuktikan kalau tidak bersalah. “Di sinilah pak Nadiem punya kesempatan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :