Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi, LAN Bentuk Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Nasional
Selasa, 18 November 2025 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Taufiq menyebut, banyak negara telah berhasil membangun training association sebagai pilar penguatan learning ecosystem, menghasilkan learning marketplace, program terpadu, serta standar kompetensi yang terintegrasi.
Terinspirasi dari pengalaman tersebut, LAN menginisiasi pembentukan Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia, sebagai wadah kolaborasi pimpinan lembaga pelatihan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghadapi war of talent di masa depan.
"Mandat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan setiap ASN mengikuti pembelajaran berkelanjutan dan terintegrasi dengan pekerjaan," katanya.
Mandat ini menuntut kerja sama erat antara ASN, lembaga pelatihan, dan berbagai pihak pendukung agar pengembangan kompetensi berjalan lebih efektif dan adaptif.
Menurut Taufiq, ada dua tantangan besar yang harus dihadapi. Pertama, kesiapan penyelenggara pelatihan untuk menyediakan layanan pembelajaran berkelanjutan yang berkualitas. Kedua, kebutuhan pengembangan kompetensi bagi sekitar 5,2 juta ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat dari tenaga honorer, sehingga diperlukan strategi yang lebih terarah dan berdampak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LAN melakukan transformasi kelembagaan untuk memastikan pembelajaran ASN lebih mudah diakses, efisien, dan relevan. Transformasi ini mencakup penguatan konsep corporate university, perombakan struktur kelembagaan, serta penerapan sistem pembelajaran yang berbasis experiential learning dan terintegrasi dengan kebutuhan organisasi.
“LAN juga terus mendorong pembelajaran digital di mana pembelajaran tidak lagi dibatasi oleh tembok dan kelas, dengan pemanfaatan digital yang mampu menjamin akses pembelajaran dengan mudah oleh siapa pun, di mana pun, kapan pun dan belajar semua yang dibutuhkan melalui materi-materi pembelajaran yang relevan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Erna Irawaty menyebut empat strategi membangun pembelajaran terintegrasi. Pertama, terintegrasi berupa keterhubungan sistem dan sumberdaya pembelajaran. Kedua, digitalisasi, merupakan pemanfaatan teknologi digital dalam keseluruhan proses pembelajaran.
Terinspirasi dari pengalaman tersebut, LAN menginisiasi pembentukan Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia, sebagai wadah kolaborasi pimpinan lembaga pelatihan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghadapi war of talent di masa depan.
"Mandat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan setiap ASN mengikuti pembelajaran berkelanjutan dan terintegrasi dengan pekerjaan," katanya.
Mandat ini menuntut kerja sama erat antara ASN, lembaga pelatihan, dan berbagai pihak pendukung agar pengembangan kompetensi berjalan lebih efektif dan adaptif.
Menurut Taufiq, ada dua tantangan besar yang harus dihadapi. Pertama, kesiapan penyelenggara pelatihan untuk menyediakan layanan pembelajaran berkelanjutan yang berkualitas. Kedua, kebutuhan pengembangan kompetensi bagi sekitar 5,2 juta ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat dari tenaga honorer, sehingga diperlukan strategi yang lebih terarah dan berdampak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LAN melakukan transformasi kelembagaan untuk memastikan pembelajaran ASN lebih mudah diakses, efisien, dan relevan. Transformasi ini mencakup penguatan konsep corporate university, perombakan struktur kelembagaan, serta penerapan sistem pembelajaran yang berbasis experiential learning dan terintegrasi dengan kebutuhan organisasi.
“LAN juga terus mendorong pembelajaran digital di mana pembelajaran tidak lagi dibatasi oleh tembok dan kelas, dengan pemanfaatan digital yang mampu menjamin akses pembelajaran dengan mudah oleh siapa pun, di mana pun, kapan pun dan belajar semua yang dibutuhkan melalui materi-materi pembelajaran yang relevan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Erna Irawaty menyebut empat strategi membangun pembelajaran terintegrasi. Pertama, terintegrasi berupa keterhubungan sistem dan sumberdaya pembelajaran. Kedua, digitalisasi, merupakan pemanfaatan teknologi digital dalam keseluruhan proses pembelajaran.
Lihat Juga :