Pakar Hukum: Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Dilihat Utuh

Selasa, 18 November 2025 - 14:08 WIB
loading...
Pakar Hukum: Putusan...
Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan MK secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dan Akademisi Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara lengkap dan utuh terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir di tengah masyarakat.

Pandangan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.

Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum

“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry, Selasa (18/11/2025).

Hal yang dicabut MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.

Menurut Henry, penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan MK.

Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian/lembaga negara maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar yakni:
1. Permintaan resmi dari instansi terkait
2. Persetujuan kementerian yang berwenang seperti Kementerian PAN-RB
3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ucap Henry.

Dia mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK, sehingga tidak memunculkan tafsir liar.

Henry mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. “Putusan MK Nor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Deretan Kasus Anggota...
Deretan Kasus Anggota TNI-Polri Terjerat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved