Pakar Hukum: Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Dilihat Utuh
Selasa, 18 November 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar yakni:
1. Permintaan resmi dari instansi terkait
2. Persetujuan kementerian yang berwenang seperti Kementerian PAN-RB
3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ucap Henry.
Dia mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK, sehingga tidak memunculkan tafsir liar.
Henry mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. “Putusan MK Nor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” ungkapnya.
1. Permintaan resmi dari instansi terkait
2. Persetujuan kementerian yang berwenang seperti Kementerian PAN-RB
3. Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ucap Henry.
Dia mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK, sehingga tidak memunculkan tafsir liar.
Henry mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. “Putusan MK Nor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :