Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum

Senin, 17 November 2025 - 12:44 WIB
loading...
Soal Putusan MK, Lemkapi:...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebut anggota Polri seharusnya diberi tempat untuk tugas penegakan hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian diharapkan tidak mengganggu kinerja Polri . Sebab, putusan tersebut memicu beragam tafsir di masyarakat, termasuk diinternal Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU/XXII/2025.

"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momen memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momen ini juga kita jadikan sebagai bahan instropeksi untuk jadi semakin baik," katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat

Ketua Umum Asosiasi Dosen Iilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyebut kinerja Polri terus disorot. Ujian terhadap institusi tersebut dari hari ke hari tidak pernah berhenti.

"Kita harapkan momen ini semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.

Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, putusan MK menimbulkan penasiran beragam dalam internal Polri. Termasuk pro dan kontra dari kalangan eksternal.

Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum

“Kami berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum dan sesuai ketentuan yang ada dalam UU ASN. KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personel kepolisian untuk tugas penegakan hukum,” katanya.

Edi menilai, penafsiran terhadap putusan MK ini beragam dan cenderung multitapsir. "Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin Polri akan mematuhi apa pun yang menjadi perintah undang undang. Harus kita pahami. Ini bukan hambatan tetapi kesempatan untuk memperkuat jati diri Polri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat," katanya.

Dengan munculnya pro kontra atas putusan MK tersebut, Edi mengajak kepada seluruh jajaran Polri merapatkan barisan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin dicintai masyarakat.

"Tugas kita adalah menjaga keamanan negeri dan bukan mempertanyakan keputusan hukum. Polri harus semakin baik, semakin kuat dan harus selalu menjadi kebanggaan masyarakat," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved