Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum
Senin, 17 November 2025 - 12:44 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebut anggota Polri seharusnya diberi tempat untuk tugas penegakan hukum. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian diharapkan tidak mengganggu kinerja Polri . Sebab, putusan tersebut memicu beragam tafsir di masyarakat, termasuk diinternal Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU/XXII/2025.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momen memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momen ini juga kita jadikan sebagai bahan instropeksi untuk jadi semakin baik," katanya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Ketua Umum Asosiasi Dosen Iilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyebut kinerja Polri terus disorot. Ujian terhadap institusi tersebut dari hari ke hari tidak pernah berhenti.
"Kita harapkan momen ini semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, putusan MK menimbulkan penasiran beragam dalam internal Polri. Termasuk pro dan kontra dari kalangan eksternal.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Kami berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum dan sesuai ketentuan yang ada dalam UU ASN. KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personel kepolisian untuk tugas penegakan hukum,” katanya.
Edi menilai, penafsiran terhadap putusan MK ini beragam dan cenderung multitapsir. "Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin Polri akan mematuhi apa pun yang menjadi perintah undang undang. Harus kita pahami. Ini bukan hambatan tetapi kesempatan untuk memperkuat jati diri Polri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat," katanya.
Dengan munculnya pro kontra atas putusan MK tersebut, Edi mengajak kepada seluruh jajaran Polri merapatkan barisan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin dicintai masyarakat.
"Tugas kita adalah menjaga keamanan negeri dan bukan mempertanyakan keputusan hukum. Polri harus semakin baik, semakin kuat dan harus selalu menjadi kebanggaan masyarakat," ucapnya.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU/XXII/2025.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momen memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momen ini juga kita jadikan sebagai bahan instropeksi untuk jadi semakin baik," katanya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Ketua Umum Asosiasi Dosen Iilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyebut kinerja Polri terus disorot. Ujian terhadap institusi tersebut dari hari ke hari tidak pernah berhenti.
"Kita harapkan momen ini semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, putusan MK menimbulkan penasiran beragam dalam internal Polri. Termasuk pro dan kontra dari kalangan eksternal.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Kami berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum dan sesuai ketentuan yang ada dalam UU ASN. KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personel kepolisian untuk tugas penegakan hukum,” katanya.
Edi menilai, penafsiran terhadap putusan MK ini beragam dan cenderung multitapsir. "Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin Polri akan mematuhi apa pun yang menjadi perintah undang undang. Harus kita pahami. Ini bukan hambatan tetapi kesempatan untuk memperkuat jati diri Polri sebagai institusi profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat," katanya.
Dengan munculnya pro kontra atas putusan MK tersebut, Edi mengajak kepada seluruh jajaran Polri merapatkan barisan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin dicintai masyarakat.
"Tugas kita adalah menjaga keamanan negeri dan bukan mempertanyakan keputusan hukum. Polri harus semakin baik, semakin kuat dan harus selalu menjadi kebanggaan masyarakat," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :