Denny Indrayana Heran: Mengapa Pak Jokowi Tidak Menunjukkan Ijazahnya
Sabtu, 15 November 2025 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengaku memutuskan memberikan advokasi kepada Roy Suryo Cs karena ingin memberikan perspektif yang lebih mendasar bahwa masalah ini tidak semata-mata masalah teknis hukum pidana. “Ini ada relasi hukum tata negara. Bagaimana harusnya proses penegakan hukum itu merdeka,” jelasnya.
Dia menambahkan, seharusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan. “Harusnya politik hukum pidana itu adalah upaya hukum terakhir sebagai seorang negarawan berhadapan dengan kelompok-kelompok yang ingin memberikan masukan kritis sebagaimana Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.
Menurut dia, tidak hanya kriminalisasi, tetapi juga ada unsur intimidasi. “Karena akhirnya kan sekarang kita itu dibawa ke arah tidak boleh berbeda pendapat, jaga ketenangan, jaga kedamaian, dan ada tiga cara biasanya dilakukan untuk meredam itu,” ujar dia.
Dia menambahkan, seharusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan. “Harusnya politik hukum pidana itu adalah upaya hukum terakhir sebagai seorang negarawan berhadapan dengan kelompok-kelompok yang ingin memberikan masukan kritis sebagaimana Roy Suryo dan kawan-kawan,” tuturnya.
Menurut dia, tidak hanya kriminalisasi, tetapi juga ada unsur intimidasi. “Karena akhirnya kan sekarang kita itu dibawa ke arah tidak boleh berbeda pendapat, jaga ketenangan, jaga kedamaian, dan ada tiga cara biasanya dilakukan untuk meredam itu,” ujar dia.
(rca)
Lihat Juga :