Reformasi Polri Bakal Perkuat Profesionalisme, Akuntabilitas dan Modernisasi
Jum'at, 14 November 2025 - 17:46 WIB
loading...
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menyebut bahwa wacana reposisi Polri di bawah kementerian telah memunculkan keresahan internal. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana reposisi Polri di bawah kementerian telah memunculkan keresahan internal, terutama di tengah dinamika politik dan reformasi kelembagaan yang sedang berlangsung. Sebab reposisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi Polri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menegaskan, penting untuk menempatkan seluruh isu tersebut pada konteks yang tepat. Negara tidak sedang mengubah arah fundamental mengenai posisi Polri dalam arsitektur ketatanegaraan.
Baca juga: DPR Tegaskan Reformasi Polri Tak Ubah Polisi di Bawah Kementerian
"Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelum Pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden masih menjadi pegangan utama yang belum pernah ditarik kembali," katanya, Jumat (14/11/2025).
Dia menyebut janji tersebut bukan sekadar retorika kampanye. Namun bagian dari desain besar stabilitas keamanan nasional yang menuntut Polri berada pada posisi strategis, tidak terjebak pada struktur birokratis kementerian yang berpotensi menghambat tanggung jawab institusi penegak hukum.
"Pernyataan tegas Komisi III DPR dalam berbagai kesempatan juga memperkuat keyakinan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian bukanlah agenda negara saat ini," ucap Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini.
Sebagai mitra kerja utama dalam pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan terkait kepolisian, Komisi III memahami sepenuhnya bahwa efektivitas Polri sebagai alat negara mengandalkan dua hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Independensi operasional dan garis komando yang ringkas.
Baca juga: Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
Mengubah struktur Polri menjadi di bawah kementerian justru berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan, serta mengganggu fungsi Polri sebagai institusi yang harus mampu bertindak cepat dalam menjaga keamanan, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
"Komisi III melihat hal itu secara jernih dan berulang kali menegaskan bahwa Polri tetap berada pada jalur konstitusional yang berlaku: langsung di bawah Presiden," ungkapnya.
Di tengah suasana spekulatif, ketenangan internal menjadi kunci. Institusi sebesar Polri hanya bisa bekerja optimal ketika setiap anggotanya memiliki rasa aman terhadap masa depan institusi. Reformasi Polri yang terjadi bukanlah tentang memindahkan posisi institusi, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan modernisasi.
Hadirnya berbagai mekanisme evaluasi, kajian, hingga pembentukan komite atau tim reformasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses normal untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Tidak ada satupun bukti resmi negara yang menyatakan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian merupakan opsi yang sedang dipertimbangkan secara serius. Kekhawatiran tersebut lebih banyak didorong oleh penafsiran atas dinamika politik, bukan oleh arah kebijakan nyata pemerintah maupun DPR," tegas Haidar Alwi.
Pada akhirnya, jajaran anggota Polri tidak perlu merasa bahwa masa depan institusi sedang di ujung tanduk. Baik Presiden maupun DPR telah menegaskan. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, dan gesit dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Seluruh fungsi itu hanya bisa dijalankan secara optimal bila Polri tetap berada pada posisi strategis di bawah Presiden. "Apa yang diperlukan saat ini bukanlah kecemasan, tetapi konsolidasi internal untuk memastikan bahwa Polri mampu menjawab kebutuhan zaman, menjaga stabilitas nasional, dan tetap menjadi pelindung dan pelayan masyarakat," katanya.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menegaskan, penting untuk menempatkan seluruh isu tersebut pada konteks yang tepat. Negara tidak sedang mengubah arah fundamental mengenai posisi Polri dalam arsitektur ketatanegaraan.
Baca juga: DPR Tegaskan Reformasi Polri Tak Ubah Polisi di Bawah Kementerian
"Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelum Pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden masih menjadi pegangan utama yang belum pernah ditarik kembali," katanya, Jumat (14/11/2025).
Dia menyebut janji tersebut bukan sekadar retorika kampanye. Namun bagian dari desain besar stabilitas keamanan nasional yang menuntut Polri berada pada posisi strategis, tidak terjebak pada struktur birokratis kementerian yang berpotensi menghambat tanggung jawab institusi penegak hukum.
"Pernyataan tegas Komisi III DPR dalam berbagai kesempatan juga memperkuat keyakinan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian bukanlah agenda negara saat ini," ucap Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini.
Sebagai mitra kerja utama dalam pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan terkait kepolisian, Komisi III memahami sepenuhnya bahwa efektivitas Polri sebagai alat negara mengandalkan dua hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Independensi operasional dan garis komando yang ringkas.
Baca juga: Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
Mengubah struktur Polri menjadi di bawah kementerian justru berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan, serta mengganggu fungsi Polri sebagai institusi yang harus mampu bertindak cepat dalam menjaga keamanan, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
"Komisi III melihat hal itu secara jernih dan berulang kali menegaskan bahwa Polri tetap berada pada jalur konstitusional yang berlaku: langsung di bawah Presiden," ungkapnya.
Di tengah suasana spekulatif, ketenangan internal menjadi kunci. Institusi sebesar Polri hanya bisa bekerja optimal ketika setiap anggotanya memiliki rasa aman terhadap masa depan institusi. Reformasi Polri yang terjadi bukanlah tentang memindahkan posisi institusi, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan modernisasi.
Hadirnya berbagai mekanisme evaluasi, kajian, hingga pembentukan komite atau tim reformasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses normal untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Tidak ada satupun bukti resmi negara yang menyatakan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian merupakan opsi yang sedang dipertimbangkan secara serius. Kekhawatiran tersebut lebih banyak didorong oleh penafsiran atas dinamika politik, bukan oleh arah kebijakan nyata pemerintah maupun DPR," tegas Haidar Alwi.
Pada akhirnya, jajaran anggota Polri tidak perlu merasa bahwa masa depan institusi sedang di ujung tanduk. Baik Presiden maupun DPR telah menegaskan. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, dan gesit dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Seluruh fungsi itu hanya bisa dijalankan secara optimal bila Polri tetap berada pada posisi strategis di bawah Presiden. "Apa yang diperlukan saat ini bukanlah kecemasan, tetapi konsolidasi internal untuk memastikan bahwa Polri mampu menjawab kebutuhan zaman, menjaga stabilitas nasional, dan tetap menjadi pelindung dan pelayan masyarakat," katanya.
(shf)
Lihat Juga :