MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
Jum'at, 14 November 2025 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :