Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Nyatakan Dokumen Palsu
Kamis, 13 November 2025 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
“Ada orang yang menuduh ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100% palsu. Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah. Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam konteks hukum keterbukaan informasi publik, yang berkewajiban menyediakan informasi adalah badan publik, bukan individu. Dia menekankan Presiden baik saat menjabat maupun setelahnya tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya seperti ijazah.
Dalam pandangannya, tuduhan yang beredar di publik juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Siapa pun yang ingin memperoleh dokumen publik harus mengikuti mekanisme resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP), bukan menuduh secara terbuka di media sosial.
“Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik. Jadi orang itu tidak bisa langsung, wah itu palsu. Tidak bisa,” kata Sukoco.
Dia mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan beberapa tokoh lain.
Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Mochamad Nuruz Zaman menilai frasa ijazah palsu yang digunakan dalam narasi publik mengenai mantan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang memiliki muatan negatif kuat. Penggunaan istilah itu tidak sekadar ekspresi kritik, tetapi bisa berfungsi sebagai instrumen pembentuk persepsi publik yang menyesatkan.
Dalam konteks hukum keterbukaan informasi publik, yang berkewajiban menyediakan informasi adalah badan publik, bukan individu. Dia menekankan Presiden baik saat menjabat maupun setelahnya tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya seperti ijazah.
Dalam pandangannya, tuduhan yang beredar di publik juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Siapa pun yang ingin memperoleh dokumen publik harus mengikuti mekanisme resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP), bukan menuduh secara terbuka di media sosial.
“Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik. Jadi orang itu tidak bisa langsung, wah itu palsu. Tidak bisa,” kata Sukoco.
Dia mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyebaran isu ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan beberapa tokoh lain.
Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Mochamad Nuruz Zaman menilai frasa ijazah palsu yang digunakan dalam narasi publik mengenai mantan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang memiliki muatan negatif kuat. Penggunaan istilah itu tidak sekadar ekspresi kritik, tetapi bisa berfungsi sebagai instrumen pembentuk persepsi publik yang menyesatkan.
(jon)
Lihat Juga :