DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Paripurna pada Pekan Depan
Kamis, 13 November 2025 - 19:47 WIB
loading...
DPR akan mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan depan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ) menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan depan. Pengesahan tersebut dilakukan saat sidang paripurna.
"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai Raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman menegaskan telah mengakomodasi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil ke dalam RKUHAP. "Kami mohon maaf tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
"Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yabg akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya
Habiburokhman menegaskan, RKUHAP mengatur tentang restoratif justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.
"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," ucapnya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi TNI AD Duduki Jabatan Baru usai Sertijab, Ini Daftar Lengkapnya
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (13/11/2025) sore.
Dalam raker ini, beragendakan pengantar Pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerjanya, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan.
Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR RI sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu ialah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setujuu," sahut para peserta.
"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai Raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman menegaskan telah mengakomodasi aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil ke dalam RKUHAP. "Kami mohon maaf tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
"Inilah realitas parlemen kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yabg akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya
Habiburokhman menegaskan, RKUHAP mengatur tentang restoratif justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.
"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," ucapnya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi TNI AD Duduki Jabatan Baru usai Sertijab, Ini Daftar Lengkapnya
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (13/11/2025) sore.
Dalam raker ini, beragendakan pengantar Pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerjanya, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan.
Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR RI sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu ialah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setujuu," sahut para peserta.
(cip)
Lihat Juga :