Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
Kamis, 13 November 2025 - 18:34 WIB
loading...
Komisi III DPR RI menyepakati membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna terdekat. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyepakati membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam raker ini beragendakan pengantar Pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerjanya dilanjutkan pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Hasilnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Delapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?" ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada para anggota.
"Setuju," sahut para peserta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP, Rabu (12/11/2025).
"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore ini kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," ujar Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.
"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan sama dengan saksi lainnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan, hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.
"Kita juga menyetujui saat penyidikan semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan. Demikian juga itu didampingi advokat, lalu kemudian ada advokat berhak mengajukan keberatan," kata Edward.
Dalam raker ini beragendakan pengantar Pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerjanya dilanjutkan pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Hasilnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Delapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, setuju?" ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada para anggota.
"Setuju," sahut para peserta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP, Rabu (12/11/2025).
"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore ini kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," ujar Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.
"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan sama dengan saksi lainnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan, hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.
"Kita juga menyetujui saat penyidikan semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan. Demikian juga itu didampingi advokat, lalu kemudian ada advokat berhak mengajukan keberatan," kata Edward.
(jon)
Lihat Juga :