BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Telah Beroperasi 4 Tahun
Kamis, 13 November 2025 - 15:46 WIB
loading...
BPOM RI menyita ribuan obat terlarang serta obat kuat pria yang mengandung bahan kimia berbahaya serta menangkap seorang pelaku di kawasan Jakarta Barat. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ribuan obat-obatan terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di kawasan Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. Selain menyita ribuan obat itu, satu pelaku berinisial MU pun diamankan petugas.
"Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025 Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama 4 tahun," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Menurutnya, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp 1,4 miliar, lalu produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.
Selanjutnya, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, lalu alat elektronik dokumen dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp 2,74 miliar.
"Jadi ini khusus di daerah (Jakarta) untuk triwulan terakhir. Pelaku inisial MU berperan sebagai penyedia supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku MU sejatinya tak memiliki toko, baik offline maupun online, hanya saja pelaku memasarkannya secara online melalui WhatsApp. Saat ada pelanggan memesan melalui WhatsApp dan telah dikonfirmasi, pelaku lantas mengirimkan obat-obatan tersebut.
Baca juga: Kepala BPOM Inisiasi Pengembangan Obat Herbal melalui Kolaborasi WHO IRCH
"Kalau di online sistem, cyber Intelijen kami cepat bekerja, ini dia betul-betul kayak sell-sell dan motifnya dia lakukan di bawah meja gitu. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp atau WA, setelah pelaku mengnfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modusnya model baru," jelasnya
Dia mengungkap, produk yang disita itu mayoritas memiliki klaim bisa menambah stamina pria atau obat kuat lelaki yang sejatinya mengandung bahan kimia Sildenevil atau obat kimia terlarang turunannya.
Saat obat-obatan itu digunakan, penggunanya bisa mengalami kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan stroke hingga kematian secara mendadak.
"Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko, berbahaya sekali. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tapi ini mengandung," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tambahnya, pelaku dikenakan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 1 Dan 2 juncto pasal 145 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025 Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama 4 tahun," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Menurutnya, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp 1,4 miliar, lalu produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.
Selanjutnya, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, lalu alat elektronik dokumen dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp 2,74 miliar.
"Jadi ini khusus di daerah (Jakarta) untuk triwulan terakhir. Pelaku inisial MU berperan sebagai penyedia supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku MU sejatinya tak memiliki toko, baik offline maupun online, hanya saja pelaku memasarkannya secara online melalui WhatsApp. Saat ada pelanggan memesan melalui WhatsApp dan telah dikonfirmasi, pelaku lantas mengirimkan obat-obatan tersebut.
Baca juga: Kepala BPOM Inisiasi Pengembangan Obat Herbal melalui Kolaborasi WHO IRCH
"Kalau di online sistem, cyber Intelijen kami cepat bekerja, ini dia betul-betul kayak sell-sell dan motifnya dia lakukan di bawah meja gitu. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp atau WA, setelah pelaku mengnfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modusnya model baru," jelasnya
Dia mengungkap, produk yang disita itu mayoritas memiliki klaim bisa menambah stamina pria atau obat kuat lelaki yang sejatinya mengandung bahan kimia Sildenevil atau obat kimia terlarang turunannya.
Saat obat-obatan itu digunakan, penggunanya bisa mengalami kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan stroke hingga kematian secara mendadak.
"Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko, berbahaya sekali. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tapi ini mengandung," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tambahnya, pelaku dikenakan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 1 Dan 2 juncto pasal 145 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :