Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Kamis, 13 November 2025 - 11:53 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini para kliennya itu tidak akan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. “Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin, Kamis (13/11/2025).
Khozinuddin meyakini itu, sebab, dirinya pun menyinggung proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin meyakini para kliennya itu tidak akan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. “Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin, Kamis (13/11/2025).
Khozinuddin meyakini itu, sebab, dirinya pun menyinggung proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :