Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Rabu, 12 November 2025 - 20:05 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Cs menegaskan sebelum penyidik masuk ke ranah pencemaran nama baik, akan lebih adil jika dilakukan pembuktian keaslian dokumen ijazah Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji menyoroti penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs disangkakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan, sebelum penyidik masuk ke ranah pencemaran nama baik, akan lebih adil jika dilakukan pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dituduhkan oleh Roy Suryo Cs.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siapkan Dokumen Pendukung untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok
"Penyebab utamanya kan adalah terkait dengan ijazah, jadi kalau kita tarik dari apa yang disebut dengan, kausalitasnya itu kan dimulai dari ijazah kemudian adanya pencemaran. Tak bisa jamping, menggunakan logika jamping, gitu loh," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
"Seharusnya ijazah ini didiklare secara hukum bahwa ini asli atau palsu. Kalau belum bisa didiklare ini asli atau palsu, ya bagaimana Kemudian kita menjerat orang," sambungnya.
Dia menyampaikan, hasil penelitian ilmiah Roy Suryo Cs tidak pas bila dijadikan bahan tindak pidana. Dibutuhkan penelitian ilmiah sebagai penyanding untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli demi membatah klaim Roy Suryo Cs.
Baca juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Bukan menggunakan instrumen penegakan hukum melalui laboratorium forensik. Apalagi hasil dari laboratorium forensik hanya sekedar indentik bukan menguji keaslian sebuah dokumen.
"Kalau Pak Jokowi merasa ijazahnya asli ya sudah. Sama-sama menghadirkan aja ahli penelitian yang independen kemudian jangan cuma satu peneliti, bisa dua lembaga penelitian, untuk check and balance, gitu," ujarnya.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Roy, Rismon dan Dr Tifa akan memenuhi panggilan perdana Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kita ngambil jalan kooperatif. Kooperatif itu kan artinya memenuhi undangan Polda gitu. Jadi, tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir," ujarnya.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan, sebelum penyidik masuk ke ranah pencemaran nama baik, akan lebih adil jika dilakukan pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dituduhkan oleh Roy Suryo Cs.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siapkan Dokumen Pendukung untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok
"Penyebab utamanya kan adalah terkait dengan ijazah, jadi kalau kita tarik dari apa yang disebut dengan, kausalitasnya itu kan dimulai dari ijazah kemudian adanya pencemaran. Tak bisa jamping, menggunakan logika jamping, gitu loh," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
"Seharusnya ijazah ini didiklare secara hukum bahwa ini asli atau palsu. Kalau belum bisa didiklare ini asli atau palsu, ya bagaimana Kemudian kita menjerat orang," sambungnya.
Dia menyampaikan, hasil penelitian ilmiah Roy Suryo Cs tidak pas bila dijadikan bahan tindak pidana. Dibutuhkan penelitian ilmiah sebagai penyanding untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli demi membatah klaim Roy Suryo Cs.
Baca juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Bukan menggunakan instrumen penegakan hukum melalui laboratorium forensik. Apalagi hasil dari laboratorium forensik hanya sekedar indentik bukan menguji keaslian sebuah dokumen.
"Kalau Pak Jokowi merasa ijazahnya asli ya sudah. Sama-sama menghadirkan aja ahli penelitian yang independen kemudian jangan cuma satu peneliti, bisa dua lembaga penelitian, untuk check and balance, gitu," ujarnya.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Roy, Rismon dan Dr Tifa akan memenuhi panggilan perdana Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kita ngambil jalan kooperatif. Kooperatif itu kan artinya memenuhi undangan Polda gitu. Jadi, tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :