Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP

Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB
loading...
Komisi III dan Pemerintah...
Panja Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas. Foto/SindoNews.
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi tersebut mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).

Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.

Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.


Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.

Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” ujarnya.

Habiburokhman meyakini bahwa rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan bisa melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.

Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edy Hiariej.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved