Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP
Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB
loading...
Panja Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi tersebut mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” ujarnya.
Habiburokhman meyakini bahwa rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan bisa melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.
Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edy Hiariej.
Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Baca juga: DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.
“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” ujarnya.
Habiburokhman meyakini bahwa rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan bisa melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.
Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edy Hiariej.
(cip)
Lihat Juga :