Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs: Kalau Memang Ijazah Asli Tunjukkan Bukan Malah Lapor
Selasa, 11 November 2025 - 22:43 WIB
loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyoroti penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyoroti penetapan tersangka kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama ini makin menguatkan kubu Roy soal keaslian ijasah tersebut.
"Alih-alih kita mendapatkan keyakinan bahwa ijazah seorang presiden yang dua periode itu asli, tapi dengan proses ini justru masyarakat makin meyakini ada problem, ada masalah," kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kalau Ada Orang Katakan, Bohong!
Menurutnya, jika Jokowi menyakini ijazah yang ia pegang asli, maka sebaiknya ditunjukkan kepada publik. Bukan malah melaporkan Roy Suryo Cs yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka.
"Karena bagi orang yang punya ijasa asli sebenarnya mekanisme untuk meyakinkan masyarakat untuk tahu bahkan meyakini ijasanya asli itu adalah dengan menunjukkannya, bukan dengan kemudian melaporkan, mengancam, dan seterusnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus ijazah Jokowi ini bukanlah barang baru yang diterima oleh Roy Suryo Cs. Sebelumnya Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur harus mendekam dipenjara meski kini telah bebas lantaran membahas ijazah Jokowi.
"Pertanyaannya apakah dengan dipidananya Bambang Tri Mulyono dan Gus nur, kemudian orang menjadi berubah meyakini ijasa seorang saudara Joko Widodo itu asli kan tidak. Nah prosedur yang saya kritisi itu adalah demikian," ucap dia.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Sekedar informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
"Alih-alih kita mendapatkan keyakinan bahwa ijazah seorang presiden yang dua periode itu asli, tapi dengan proses ini justru masyarakat makin meyakini ada problem, ada masalah," kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kalau Ada Orang Katakan, Bohong!
Menurutnya, jika Jokowi menyakini ijazah yang ia pegang asli, maka sebaiknya ditunjukkan kepada publik. Bukan malah melaporkan Roy Suryo Cs yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka.
"Karena bagi orang yang punya ijasa asli sebenarnya mekanisme untuk meyakinkan masyarakat untuk tahu bahkan meyakini ijasanya asli itu adalah dengan menunjukkannya, bukan dengan kemudian melaporkan, mengancam, dan seterusnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus ijazah Jokowi ini bukanlah barang baru yang diterima oleh Roy Suryo Cs. Sebelumnya Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur harus mendekam dipenjara meski kini telah bebas lantaran membahas ijazah Jokowi.
"Pertanyaannya apakah dengan dipidananya Bambang Tri Mulyono dan Gus nur, kemudian orang menjadi berubah meyakini ijasa seorang saudara Joko Widodo itu asli kan tidak. Nah prosedur yang saya kritisi itu adalah demikian," ucap dia.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Sekedar informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
(shf)
Lihat Juga :