Wamenag: Ditjen PHU Kemenag Dibubarkan, Personel Digeser ke Kemenhaj
Selasa, 11 November 2025 - 18:17 WIB
loading...
Wamenag Romo Muhammad Syafii menyampaikan bahwa Direkrorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyampaikan bahwa Direkrorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Hal ini menyusul telah diputuskannya keberadaan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan keluarnya perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," kata Wamenag di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Muncul Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Gus Irfan: Keputusan Ada di DPR
Terkait dengan personel yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU ini akan diupayakan bisa dibawa ke Kementerian Haji dan Umrah, meski mungkin tidak semuanya.
"Dan seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," ujarnya.
Baca juga: Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Bulan Ini, Bimtek Januari-Februari 2026
"Jadi yang selama ini di Kementerian Agama aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji setelah ada Kementerian 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikitpun yang ditahan," tandasnya.
"Dengan keluarnya perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," kata Wamenag di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Muncul Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Gus Irfan: Keputusan Ada di DPR
Terkait dengan personel yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU ini akan diupayakan bisa dibawa ke Kementerian Haji dan Umrah, meski mungkin tidak semuanya.
"Dan seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," ujarnya.
Baca juga: Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Bulan Ini, Bimtek Januari-Februari 2026
"Jadi yang selama ini di Kementerian Agama aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji setelah ada Kementerian 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikitpun yang ditahan," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :