Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 10 November 2025 - 23:19 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ijazah Jokowi. Roy Suryo siap menghadapi pemeriksaan tersebut. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo siap menghadapi pemeriksaan tersebut.
"Yang pertama surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini ya. Roy Suryo dan lainnya sudah menerima surat panggilan," ujar Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Pelapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berharap Roy Suryo Cs Segera Ditahan
Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka telah diterima kliennya. Roy Suryo Cs pun bakal memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," tuturnya.
Kliennya tak takut memenuhi panggilan tersebut, terlebih Ketum Solmet Silfester Matituna yang sejatinya berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla saja masih berkeliaran di luaran. Maka itu, tak ada kaitannya hadirnya Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka dengan kewajiban penahanan.
"Karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini nggak ada masalah nggak dieksekusi Silfester Matutina. Sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri, itu pun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," kata Khozinudin.
"Yang pertama surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini ya. Roy Suryo dan lainnya sudah menerima surat panggilan," ujar Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Pelapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berharap Roy Suryo Cs Segera Ditahan
Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka telah diterima kliennya. Roy Suryo Cs pun bakal memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," tuturnya.
Kliennya tak takut memenuhi panggilan tersebut, terlebih Ketum Solmet Silfester Matituna yang sejatinya berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla saja masih berkeliaran di luaran. Maka itu, tak ada kaitannya hadirnya Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka dengan kewajiban penahanan.
"Karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini nggak ada masalah nggak dieksekusi Silfester Matutina. Sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri, itu pun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," kata Khozinudin.
(jon)
Lihat Juga :