Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003
Senin, 10 November 2025 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra (sebelumnya tertulis Hilman Soecipto) resmi merilis daftar tujuh organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.
Berikut daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni
PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto
PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis
KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua
Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.
Lihat Juga :