LBH Gema Keadilan Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Keamanan Siber
Sabtu, 08 November 2025 - 19:19 WIB
loading...
Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi menilai pembahasan RUU KKS tak bisa lagi ditunda. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Desakan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengancam data publik.
Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi menilai pembahasan RUU KKS tak bisa lagi ditunda. Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan untuk memastikan perlindungan hukum di ruang digital yang kini kian rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“RUU KKS sangat penting untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, berdaulat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun regulasi ini juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, privasi, dan kebebasan berekspresi,” ujar Anton, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
Anton menambahkan, selama ini masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi. Ia mencontohkan kasus kebocoran data pengguna layanan publik dan peretasan sistem elektronik pemerintah yang terus berulang.
“Kita tidak ingin RUU ini hanya menjadi alat negara untuk mengontrol ruang digital. Undang-undang ini harus menjadi payung hukum yang melindungi warga, bukan membungkam mereka,” tegasnya.
Baca juga: Menkum Tegaskan TNI Tak Jadi Penyidik di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
LBH Gema Keadilan menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Pertama, segera mengagendakan pengesahan RUU KKS dalam masa sidang terdekat. Kedua, memastikan prinsip HAM dan privasi digital termuat dalam setiap pasal. Ketiga, membangun mekanisme pengawasan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Keempat, meningkatkan literasi siber nasional.
Menurut LBH Gema Keadilan, pengesahan RUU KKS menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan digital sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem layanan negara.
“Ketahanan siber bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah hak dasar warga negara. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat di ruang digital sebagaimana di ruang nyata,” ucapnya.
Direktur Eksekutif LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi menilai pembahasan RUU KKS tak bisa lagi ditunda. Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan untuk memastikan perlindungan hukum di ruang digital yang kini kian rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“RUU KKS sangat penting untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, berdaulat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun regulasi ini juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, privasi, dan kebebasan berekspresi,” ujar Anton, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
Anton menambahkan, selama ini masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi. Ia mencontohkan kasus kebocoran data pengguna layanan publik dan peretasan sistem elektronik pemerintah yang terus berulang.
“Kita tidak ingin RUU ini hanya menjadi alat negara untuk mengontrol ruang digital. Undang-undang ini harus menjadi payung hukum yang melindungi warga, bukan membungkam mereka,” tegasnya.
Baca juga: Menkum Tegaskan TNI Tak Jadi Penyidik di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
LBH Gema Keadilan menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Pertama, segera mengagendakan pengesahan RUU KKS dalam masa sidang terdekat. Kedua, memastikan prinsip HAM dan privasi digital termuat dalam setiap pasal. Ketiga, membangun mekanisme pengawasan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Keempat, meningkatkan literasi siber nasional.
Menurut LBH Gema Keadilan, pengesahan RUU KKS menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan digital sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem layanan negara.
“Ketahanan siber bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah hak dasar warga negara. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat di ruang digital sebagaimana di ruang nyata,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :