Pendidikan Berkualitas: Janji SDGs yang Masih Tertinggal di Indonesia
Sabtu, 08 November 2025 - 18:16 WIB
loading...
Keisha Elmira Azizah - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Keisha Elmira Azizah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 tujuan global pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030 yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Dari 17 tujuan global, tujuan ke-4 SDGs memfokuskan pada pendidikan berkualitas. Secara resmi, SDG 4 bertujuan “menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua”. Artinya, setiap anak tanpa terkecuali, harus memperoleh pendidikan yang layak dan relevan sepanjang hidupnya.
Kesenjangan Akses dan Kualitas di Indonesia
Di Indonesia, hak atas pendidikan telah dijamin konstitusi dan undang-undang. UUD 1945 Pasal 31 menyatakan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kesempatan pendidikan dengan kualitas merata bagi semua anak. Namun faktanya, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari merata.
Banyak daerah terpencil belum menikmati mutu sekolah yang setara dengan kota besar. Ada berbagai penyebab hal tersebut terjadi, yaitu sarana-prasarana yang tidak merata, jarak tempuh sekolah yang sulit, hingga kurangnya tenaga guru terampil di daerah terpencil. Akibatnya, anak-anak di daerah terpencil kerap tertinggal mendapatkan ilmu pengetahuan dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, padahal pendidikan berkualitas adalah hak dasar yang dijamin oleh negara.
Kurikulum Berganti, Mutu Malah Terhambat
Selain akses geografis, inkonsistensi kebijakan kurikulum menambah masalah. Dalam dekade terakhir Indonesia sudah berganti beberapa kurikulum besar, misalnya Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat selama pandemi, hingga Kurikulum Merdeka yang baru diterapkan tanpa penyesuaian yang menyeluruh. Pergantian kebijakan setiap kali berganti menteri membuat guru dan sekolah kesulitan beradaptasi.
Bahkan, berdasarkan laporan resmi pemerintah, seringnya perubahan kurikulum karena pergantian kebijakan menteri membuat daerah terpencil sulit mengikuti inovasi pendidikan baru. Kondisi ini ironis karena pendidikan seharusnya memberi kepastian kualitas dan jalur pembelajaran yang konsisten. Akhirnya, yang terjadi justru murid dan guru terus-menerus “dibolak-balik” aturan kurikulum, sehingga pencapaian belajar menjadi tidak optimal.
Sistem Zonasi Indonesia dengan Jepang
Beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan sistem zonasi PPDB untuk meratakan akses sekolah. Kebijakan ini terinspirasi dari sistem pendidikan di Jepang, negara yang dikenal memiliki sistem pendidikan unggul, meski implementasinya tidak sama. Jepang hanya menerapkan zonasi untuk SD dan SMP, sedangkan masuk SMA tetap berbasis prestasi peserta didik.
Selain itu, fasilitas dan kualitas guru antar sekolah di Jepang relatif sama dan merata, sehingga meski zonasi berjalan, kualitas pendidikan tetap setara. Hasilnya, prestasi murid di Jepang jauh mengungguli Indonesia. Misalnya di Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang merupakan salah satu evaluasi sistem pendidikan di dunia yang diselenggarakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) setiap 3 tahun sekali, skor matematika siswa Jepang mencapai 536 (peringkat ke-5 dunia), sedangkan Indonesia hanya 388 (peringkat ke-69).
Hal tersebut terjadi karena di Indonesia sistem zonasi belum diikuti pemerataan mutu yang memadai. Banyak kritik menyebut zonasi justru gagal memenuhi harapan awal, karena kualitas sekolah favorit masih jauh di atas sekolah biasa. Anggota DPR Abdul Fikri Faqih bahkan menyatakan, setelah 7 tahun zonasi terus menimbulkan masalah berulang dan belum mampu menghapus “sekolah favorit”.
Di sisi lain, Ombudsman menekankan zonasi masih penting untuk pemerataan dan memperingatkan penghapusan zonasi akan kembalikan ketimpangan “sekolah unggulan” yang makin sistemik. Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan zonasi tidak bisa berjalan sendiri; tanpa peningkatan kualitas guru, fasilitas, dan koordinasi pemerintah, zonasi saja tak cukup mengangkat mutu pendidikan keseluruhan.
Kualitas Pendidikan: Hak Setiap Anak
Kualitas pendidikan yang sama bagi seluruh anak Indonesia merupakan kewajiban bagi negara dan hak bagi seluruh warga negara. Setiap murid berhak mendapatkan guru yang kompeten, buku ajar yang relevan, dan lingkungan belajar kondusif. Kegagalan meratakan mutu pendidikan bukan hanya kegagalan mencapai SDG 4, tapi juga mengingkari jaminan hukum Indonesia tentang pendidikan.
Pemerintah dan masyarakat harus memastikan perubahan kebijakan (seperti PPDB atau kurikulum baru) benar-benar meningkatkan keadilan pendidikan, bukan hanya mengganti nama ketimpangan. SDGs mengingatkan kita bahwasanya pendidikan berkualitas dan merata untuk semua warga negara Indonesia harus menjadi prioritas utama.
Dampak pandemik dan perubahan cepat teknologi menguji kesiapan sistem pendidikan Indonesia. Kebijakan yang sinergis dan perhatian serius dari berbagai pihak, Indonesia bisa menjawab tantangan dalam memajukan kualitas pendidikan dan mengatasi permasalahan pendidikan dengan mewujudkan guru yang berkualitas, kurikulum stabil, serta sarana prasarana merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan visi SDG 4, yaitu pendidikan layak untuk setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 tujuan global pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030 yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Dari 17 tujuan global, tujuan ke-4 SDGs memfokuskan pada pendidikan berkualitas. Secara resmi, SDG 4 bertujuan “menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua”. Artinya, setiap anak tanpa terkecuali, harus memperoleh pendidikan yang layak dan relevan sepanjang hidupnya.
Kesenjangan Akses dan Kualitas di Indonesia
Di Indonesia, hak atas pendidikan telah dijamin konstitusi dan undang-undang. UUD 1945 Pasal 31 menyatakan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kesempatan pendidikan dengan kualitas merata bagi semua anak. Namun faktanya, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari merata.
Banyak daerah terpencil belum menikmati mutu sekolah yang setara dengan kota besar. Ada berbagai penyebab hal tersebut terjadi, yaitu sarana-prasarana yang tidak merata, jarak tempuh sekolah yang sulit, hingga kurangnya tenaga guru terampil di daerah terpencil. Akibatnya, anak-anak di daerah terpencil kerap tertinggal mendapatkan ilmu pengetahuan dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, padahal pendidikan berkualitas adalah hak dasar yang dijamin oleh negara.
Kurikulum Berganti, Mutu Malah Terhambat
Selain akses geografis, inkonsistensi kebijakan kurikulum menambah masalah. Dalam dekade terakhir Indonesia sudah berganti beberapa kurikulum besar, misalnya Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat selama pandemi, hingga Kurikulum Merdeka yang baru diterapkan tanpa penyesuaian yang menyeluruh. Pergantian kebijakan setiap kali berganti menteri membuat guru dan sekolah kesulitan beradaptasi.
Bahkan, berdasarkan laporan resmi pemerintah, seringnya perubahan kurikulum karena pergantian kebijakan menteri membuat daerah terpencil sulit mengikuti inovasi pendidikan baru. Kondisi ini ironis karena pendidikan seharusnya memberi kepastian kualitas dan jalur pembelajaran yang konsisten. Akhirnya, yang terjadi justru murid dan guru terus-menerus “dibolak-balik” aturan kurikulum, sehingga pencapaian belajar menjadi tidak optimal.
Sistem Zonasi Indonesia dengan Jepang
Beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan sistem zonasi PPDB untuk meratakan akses sekolah. Kebijakan ini terinspirasi dari sistem pendidikan di Jepang, negara yang dikenal memiliki sistem pendidikan unggul, meski implementasinya tidak sama. Jepang hanya menerapkan zonasi untuk SD dan SMP, sedangkan masuk SMA tetap berbasis prestasi peserta didik.
Selain itu, fasilitas dan kualitas guru antar sekolah di Jepang relatif sama dan merata, sehingga meski zonasi berjalan, kualitas pendidikan tetap setara. Hasilnya, prestasi murid di Jepang jauh mengungguli Indonesia. Misalnya di Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang merupakan salah satu evaluasi sistem pendidikan di dunia yang diselenggarakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) setiap 3 tahun sekali, skor matematika siswa Jepang mencapai 536 (peringkat ke-5 dunia), sedangkan Indonesia hanya 388 (peringkat ke-69).
Hal tersebut terjadi karena di Indonesia sistem zonasi belum diikuti pemerataan mutu yang memadai. Banyak kritik menyebut zonasi justru gagal memenuhi harapan awal, karena kualitas sekolah favorit masih jauh di atas sekolah biasa. Anggota DPR Abdul Fikri Faqih bahkan menyatakan, setelah 7 tahun zonasi terus menimbulkan masalah berulang dan belum mampu menghapus “sekolah favorit”.
Di sisi lain, Ombudsman menekankan zonasi masih penting untuk pemerataan dan memperingatkan penghapusan zonasi akan kembalikan ketimpangan “sekolah unggulan” yang makin sistemik. Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan zonasi tidak bisa berjalan sendiri; tanpa peningkatan kualitas guru, fasilitas, dan koordinasi pemerintah, zonasi saja tak cukup mengangkat mutu pendidikan keseluruhan.
Kualitas Pendidikan: Hak Setiap Anak
Kualitas pendidikan yang sama bagi seluruh anak Indonesia merupakan kewajiban bagi negara dan hak bagi seluruh warga negara. Setiap murid berhak mendapatkan guru yang kompeten, buku ajar yang relevan, dan lingkungan belajar kondusif. Kegagalan meratakan mutu pendidikan bukan hanya kegagalan mencapai SDG 4, tapi juga mengingkari jaminan hukum Indonesia tentang pendidikan.
Pemerintah dan masyarakat harus memastikan perubahan kebijakan (seperti PPDB atau kurikulum baru) benar-benar meningkatkan keadilan pendidikan, bukan hanya mengganti nama ketimpangan. SDGs mengingatkan kita bahwasanya pendidikan berkualitas dan merata untuk semua warga negara Indonesia harus menjadi prioritas utama.
Dampak pandemik dan perubahan cepat teknologi menguji kesiapan sistem pendidikan Indonesia. Kebijakan yang sinergis dan perhatian serius dari berbagai pihak, Indonesia bisa menjawab tantangan dalam memajukan kualitas pendidikan dan mengatasi permasalahan pendidikan dengan mewujudkan guru yang berkualitas, kurikulum stabil, serta sarana prasarana merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan visi SDG 4, yaitu pendidikan layak untuk setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
(wur)
Lihat Juga :