Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina 6 Tahun Berstatus Terpidana Masih Belum Dipenjara
Jum'at, 07 November 2025 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
"Semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan, jadi ini clear banget ya. Jadi kalau tiba tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ucapnya.
Di sisi lain, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Sebab, ia cukup tenang ketika mendengar kabar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," tuturnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya membagi dua kluster dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Klaster pertama yakni; ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Di sisi lain, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini. Sebab, ia cukup tenang ketika mendengar kabar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar," tuturnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya membagi dua kluster dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Klaster pertama yakni; ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
(rca)
Lihat Juga :