Ada 12 Terlapor, Kenapa Polisi Hanya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi?

Jum'at, 07 November 2025 - 13:16 WIB
loading...
Ada 12 Terlapor, Kenapa...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Polisi hanya menetapkan 8 orang tersangka dari 12 nama terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan alasannya.

"Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan polisi dalam proses penyidikan, ada sebanyak 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Namun, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Maka itu, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara melibatkan unsur pengawas internal kepolisian dan unsur eksternal.

"Namun, proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).



Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
Ada Dugaan Unsur Pidana...
Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved