Menkomdigi: 2,4 Juta Konten dan 2,1 Juta Situs Terkait Judi Online Diblokir
Kamis, 06 November 2025 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga disitu ada judi online, ada 123.000 lebih dari file sharing, untuk Meta ada 106.000 lebih, untuk Google dan YouTube ada 41.000 lebih, untuk X ada 18.600 lebih, untuk Telegram ada 1.942, untuk TikTok ada 1.138, LINE 14, App Store ada 3 dan lain-lain. Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi, yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," urainya.
Ia juga menyebut 20 ribu lebih rekening telah diserahkan ke PPATK untuk ditangani berkaitan dengan judi online. Pasalnya rekening menjadi leher dari segala bentuk tindak kejahatan khususnya judi online.
"Kalau lihat jumlah rekening yang sudah ditangani langsung oleh PPATK dari KomDigi, PPATK mungkin juga menerima laporan dari lain-lainnya, tapi yang dari KomDigi per 20 Oktober 2024 sampai 2 November, kami juga selain melakukan takedown situs, kami mengirimkan 23.604 rekening ke PPATK untuk kemudian segera ditangani. Karena kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," tegasnya.
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp155 Triliun
Lebih lanjut, Komdigi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga perbankan untuk bersinergi melakukan langkah preventif dalam penegakan hukum. Selain itu, komunikasi lintas negara juga diperkuat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyebut 20 ribu lebih rekening telah diserahkan ke PPATK untuk ditangani berkaitan dengan judi online. Pasalnya rekening menjadi leher dari segala bentuk tindak kejahatan khususnya judi online.
"Kalau lihat jumlah rekening yang sudah ditangani langsung oleh PPATK dari KomDigi, PPATK mungkin juga menerima laporan dari lain-lainnya, tapi yang dari KomDigi per 20 Oktober 2024 sampai 2 November, kami juga selain melakukan takedown situs, kami mengirimkan 23.604 rekening ke PPATK untuk kemudian segera ditangani. Karena kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," tegasnya.
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp155 Triliun
Lebih lanjut, Komdigi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga perbankan untuk bersinergi melakukan langkah preventif dalam penegakan hukum. Selain itu, komunikasi lintas negara juga diperkuat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Lihat Juga :