KPK Umumkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Denny JA Capai Rp3,08 Triliun
Kamis, 06 November 2025 - 12:57 WIB
loading...
KPK menyebut harta kekayaan Presiden Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali atau Denny JA mencapai Rp3,08 triliun. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui laman resmi e-LHKPN mempublikasikan laporan harta kekayaan Presiden Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali atau Denny JA . Berdasarkan data yang dirilis pada 27 Agustus 2025, total kekayaan Denny JA tercatat sebesar Rp3,08 triliun.
Angka tersebut menempatkannya sebagai salah satu penyelenggara negara dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia. Publikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mewajibkan seluruh pejabat publik, termasuk komisaris dan direksi BUMN, untuk melaporkan serta membuka kekayaan mereka secara periodik. “Saya melaporkan kekayaan saya apa adanya, sesuai permintaan undang-undang,” ujar Denny JA menanggapi publikasi tersebut, Kamis (6/11/2025).
Denny JA menyatakan keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari spiritualitas kepemimpinan. Denny JA menegaskan, kekayaan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan. “Sebagian dari harta saya sudah dan akan terus saya sumbangkan untuk Denny JA Foundation,” ujarnya.
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, LSI Denny JA: 74,8% Publik Puas Kinerja Presiden
Yayasan nirlaba tersebut kembali diaktifkan sejak 2023 dan berfokus pada sastra, seni, hak asasi manusia, serta spiritualitas. Melalui yayasan ini, Denny JA berupaya menggabungkan intelektualitas dengan kepedulian sosial — menumbuhkan kembali semangat berbagi di tengah masyarakat yang semakin individualistis.
Angka tersebut menempatkannya sebagai salah satu penyelenggara negara dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia. Publikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mewajibkan seluruh pejabat publik, termasuk komisaris dan direksi BUMN, untuk melaporkan serta membuka kekayaan mereka secara periodik. “Saya melaporkan kekayaan saya apa adanya, sesuai permintaan undang-undang,” ujar Denny JA menanggapi publikasi tersebut, Kamis (6/11/2025).
Denny JA menyatakan keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari spiritualitas kepemimpinan. Denny JA menegaskan, kekayaan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan. “Sebagian dari harta saya sudah dan akan terus saya sumbangkan untuk Denny JA Foundation,” ujarnya.
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, LSI Denny JA: 74,8% Publik Puas Kinerja Presiden
Yayasan nirlaba tersebut kembali diaktifkan sejak 2023 dan berfokus pada sastra, seni, hak asasi manusia, serta spiritualitas. Melalui yayasan ini, Denny JA berupaya menggabungkan intelektualitas dengan kepedulian sosial — menumbuhkan kembali semangat berbagi di tengah masyarakat yang semakin individualistis.
Lihat Juga :