Usai Masa Nonaktif Selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Kembali Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 20:25 WIB
loading...
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (5/11/2025). Fot
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
“Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut. Usai masa nonaktif selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bakal kembali jadi anggota DPR.
Baca juga: Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada, Sahroni: Saya Akan Jadikan Ini Pelajaran
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
Nafa dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik
MKD juga menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Eko nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini.
“Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang.
Selanjutnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. MKD menghukum Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya.
Ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan selama masa sanksi tersebut. Usai masa nonaktif selesai, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bakal kembali jadi anggota DPR.
Baca juga: Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada, Sahroni: Saya Akan Jadikan Ini Pelajaran
MKD Aktifkan Lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR
MKD memutuskan untuk mengaktifkan lagi Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar etik.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Uya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
(rca)
Lihat Juga :