Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik

Rabu, 05 November 2025 - 15:48 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MKD...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan kelima anggota DPR nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.

"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di persidangan, Rabu (5/11/2025).

Pada Teradu 1 Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat teradu 1 Adies Kadir sehingga Mahkamah berpendapat teradu 1, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

"Klarifikasi yang dilakukan teradu 1 sudah sangat tepat, namun demikian teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau dorstop yang cenderung teknis dan agar teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.

Maka itu, MKD menilai nama baik teradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR.


Terhadap Nafa Urbach, MKD memutuskan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah menyimak pernyataan teradu 2, Nafa Indria Urbach yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat tidak terlihat niat teradu 2 untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah terhadap teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR berjoget merayakan kenaikan gaji.

Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025

"Namun demikian, teradu 2 harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," paparnya.

Terhadap Surya Utama atau Uya Kuya itu MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Kemarahan pada teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengeritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," bebernya.

Maka itu, MKD berpendapat seharusnya teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.

"Bahwa karena itu nama baik teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ungkap MKD.

Terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio itu MKD menyatakan dia telah melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 4, Eko Hendro Purnomo berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi (pada sidang sebelumnya) berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 4 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Kemarahan pada teradu 4 dari publik terjadi karena adanya pemberitaan tidak benar bahwa teradu 4 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat teradu 4 beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu 4 di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," jelasnya.

MKD menilai, seharusnya teradu 4 cukup mengklarifikasi dan menjelskan pada publik bahwa teradu 4 berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji. Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah teradu 4 dijarah, hal ini harus di pertimbangan sebagai hal meringankan.

Terakhir, pada Ahmad Sahroni MKD menyatakan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah mencermati pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu 5 menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu 5 dijarah hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Rekomendasi
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved