Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik
Rabu, 05 November 2025 - 15:48 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan kelima anggota DPR nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.
"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di persidangan, Rabu (5/11/2025).
Pada Teradu 1 Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat teradu 1 Adies Kadir sehingga Mahkamah berpendapat teradu 1, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
"Klarifikasi yang dilakukan teradu 1 sudah sangat tepat, namun demikian teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau dorstop yang cenderung teknis dan agar teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.
Maka itu, MKD menilai nama baik teradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR.
Terhadap Nafa Urbach, MKD memutuskan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah menyimak pernyataan teradu 2, Nafa Indria Urbach yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat tidak terlihat niat teradu 2 untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah terhadap teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR berjoget merayakan kenaikan gaji.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025
"Namun demikian, teradu 2 harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," paparnya.
Terhadap Surya Utama atau Uya Kuya itu MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengeritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," bebernya.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ungkap MKD.
Terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio itu MKD menyatakan dia telah melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 4, Eko Hendro Purnomo berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi (pada sidang sebelumnya) berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 4 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada teradu 4 dari publik terjadi karena adanya pemberitaan tidak benar bahwa teradu 4 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat teradu 4 beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu 4 di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," jelasnya.
MKD menilai, seharusnya teradu 4 cukup mengklarifikasi dan menjelskan pada publik bahwa teradu 4 berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji. Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah teradu 4 dijarah, hal ini harus di pertimbangan sebagai hal meringankan.
Terakhir, pada Ahmad Sahroni MKD menyatakan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah mencermati pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu 5 menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu 5 dijarah hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," katanya.
"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di persidangan, Rabu (5/11/2025).
Pada Teradu 1 Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat teradu 1 Adies Kadir sehingga Mahkamah berpendapat teradu 1, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
"Klarifikasi yang dilakukan teradu 1 sudah sangat tepat, namun demikian teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau dorstop yang cenderung teknis dan agar teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.
Maka itu, MKD menilai nama baik teradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR.
Terhadap Nafa Urbach, MKD memutuskan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah menyimak pernyataan teradu 2, Nafa Indria Urbach yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat tidak terlihat niat teradu 2 untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah terhadap teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR berjoget merayakan kenaikan gaji.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025
"Namun demikian, teradu 2 harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," paparnya.
Terhadap Surya Utama atau Uya Kuya itu MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengeritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," bebernya.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," ungkap MKD.
Terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio itu MKD menyatakan dia telah melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 4, Eko Hendro Purnomo berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi (pada sidang sebelumnya) berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 4 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada teradu 4 dari publik terjadi karena adanya pemberitaan tidak benar bahwa teradu 4 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat teradu 4 beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu 4 di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," jelasnya.
MKD menilai, seharusnya teradu 4 cukup mengklarifikasi dan menjelskan pada publik bahwa teradu 4 berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji. Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah teradu 4 dijarah, hal ini harus di pertimbangan sebagai hal meringankan.
Terakhir, pada Ahmad Sahroni MKD menyatakan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah mencermati pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu 5 menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu 5 dijarah hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :