Ini Pertimbangan MKD Putuskan Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni Melanggar Kode Etik
Rabu, 05 November 2025 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap Nafa Urbach, MKD memutuskan dia telah melanggar etik. Pasalnya, MKD setelah menyimak pernyataan teradu 2, Nafa Indria Urbach yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat tidak terlihat niat teradu 2 untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah terhadap teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR berjoget merayakan kenaikan gaji.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025
"Namun demikian, teradu 2 harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," paparnya.
Terhadap Surya Utama atau Uya Kuya itu MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengeritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," bebernya.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
Lihat Juga :