MKD Putuskan Dana Reses Anggota DPR Dipotong Jadi 22 Titik
Rabu, 05 November 2025 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
MKD lantas membacakan pertimbangannya, setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan dana reses yang telah menjadi perhatian publik, MKD pun menyampaikan pertimbangan sebagai berikut. Satu, menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR. Tiga, dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," papar MKD.
MKD kemudian membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," kata anggota MKD.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR. Tiga, dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," papar MKD.
MKD kemudian membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," kata anggota MKD.
(cip)
Lihat Juga :